Olehkarena itu, Pintek ingin membahas seputar tunjangan profesi guru, mulai dari syarat pengajuan hingga cara pemanfaatannya yang tepat. Sementara guru honorer, nasibnya lebih tidak menentu lagi meskipun kini juga sudah tersedia tunjangan fungsional guru non pns. Meskipun pemerintah juga secara bertahap berusaha untuk mengakhiri
Lalubagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS. sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Baca juga: Link RUU Sisdiknas, Begini Cara Beri Masukan Naskah RUU . Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS
BerikutIni Adalah 7 Manfaat Bagi Guru Honorer yang Terdaftar di Dapodik dan Miliki Akun SIM PKB: 1. Berpeluang Mendapatkan Aneka Tunjangan. Aplikasi Dapodik menjadi dasar pemberian segala jenis tunjangan, seperti tunjangan khusus bagi guru honorer yang bertugas di daerah khusus, subsidi gaji melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU), tunjangan profesi guru bukan PNS, dan tunjangan fungsional.
DirektoratP2TK terkait menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Berdasarkan SK penerima STF, Direktorat P2TK terkait menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).

CaraCek SK Tunjangan Insentif Guru Non PNS melalui SIMPKB | salah satu tunjangan yang diberikan kepada pegawai Guru Non PNS adalah hapan bagi kami semua, upaya untuk mengecek ataupun mengetahui SK Tunjangan Insentif, Tunjangan Profesi, Sertifikasi, dan SK tunjangan lainnya. selain itu mengenai calon peserta PPG juga melalui Akun SIMPKB ini.

No164/PMK.05/2010: Tata Cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan professor 25. Kepres Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen (Peraturan baru: 41 Tahun 2009 26. Perpres Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan (Mencabut Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun

Bagiguru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan fungsional 2016, Anda harus memenuhi syarat yang pemerintah telah berikan. Mendapatkan tunjangan fungsional memang bukan perkara mudah, namun juga bukan terlalu sulit. Biasanya memang NUPTK lah yang menjadi kendala utama, namun setelah PDSP yang mengambil alih pembuatan NUPTK Anda bisa memiliki
Programinpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta
PranataKeuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil mendapatkan tunjangan Rp360.000,00 per bulan. Selain menaikan nominal tunjangan fungsional, belum lama ini Presiden juga menandatangani Perpres 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Sebelumnya memang untuk jabatan fungsional ini tidak
.
  • 1b0csesv4h.pages.dev/488
  • 1b0csesv4h.pages.dev/236
  • 1b0csesv4h.pages.dev/119
  • 1b0csesv4h.pages.dev/348
  • 1b0csesv4h.pages.dev/338
  • 1b0csesv4h.pages.dev/298
  • 1b0csesv4h.pages.dev/329
  • 1b0csesv4h.pages.dev/2
  • cara mengecek tunjangan fungsional guru non pns